KEGIATAN  LAYANAN PENGUKURAN KAPAL DAN PENERBITAN TANDA DAFTAR UNTUK KAPAL NELAYAN BERUKURAN SAMPAI DENGAN 10 GT DI WILAYAH PESISIR KABUPATEN BENGKAYANG

Sungai Raya Kepulauan – Dinas Perikanan Kabupaten Bengkayang bekerja sama Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak dan dibantu oleh Penyuluh Perikanan mengadakan  layanan pengukuran kapal dan penerbitan Tanda Daftar untuk Kapal Nelayan  berukuran sampai dengan 10 GT di wilayah pesisir Kabupaten Bengkayang yaitu Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Kecamatan Sungai Raya pada hari Rabu dan Kamis tanggal 13 dan 14 Oktober 2024.

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan sosialisasi kepada pemilik kapal perikanan tentang perijinan kapal dan usaha penangkapan ikan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku dan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang standar kelengkapan dan prosedur pengurusan dokumen kapal sekaligus mendapatkan data jumlah kapal perikanan yang ada di Kabupaten Bengkayang khususnya di wilayah pesisir.

Kegiatan ini diikuti oleh 6 kelompok nelayan terdiri dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Arida, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Satu Sungai, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Burung Camar,Ketompok Usaha Bersama (KUB) Rezeki Laut, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Bintang Laut dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mutiara Pesisir serta  nelayan pemilik kapal perikanan di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Kecamatan Sungai Raya. Selama kegiatan ini selain mendapatkan layanan pengukuran kapal mereka juga mendapatkan materi standar kelengkapan dan prosedur pengurusan dokumen kapal (Pas Kapal Besar/Kecil) dari Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  Kelas I Pontianak.

Dari hasil kegiatan ini para nelayan yang memiliki kapal perikanan dan memenuhi syarat akan mendapatkan dokumen kapal yaitu  Pas kecil untuk kapal dibawah 7 Gross ton (GT). Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai kepemilikan kapal, Surat Tanda kebangsaan kapal, Dokumen kelengkapan berlayar, bahkan jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan dalam pendataan jika adanya bahaya dilaut saat berlayar Harapan besar dari kegiatan ini adalah agar nelayan  pemilik kapal Perikanan mengurus izin/ dokumen kapalnya dan mendaftarkan  kapalnya sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan,  sehingga memiliki legalitas dimata hukum dan memastikan nelayan terlindungi saat menangkap ikan

Share the Post:

Related Posts